HARIANDATA.COM – Langkah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk melindungi penerimaan negara melalui sektor cukai mendapat sorotan tajam, terutama di Provinsi Gorontalo.
Hal ini diungkapkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Utara-Gorontalo yang mencermati kebijakan Bea Cukai dalam penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Sulut-Gorontalo, Harun Alulu, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Bea Cukai Gorontalo telah menyita sebanyak 490.820 batang rokok ilegal dalam 79 kasus.
Namun, Harun mempertanyakan mengapa penindakan tersebut hanya terjadi di Kabupaten Gorontalo, padahal rokok ilegal juga beredar luas di wilayah lain di provinsi ini.
“Kami memiliki bukti dari hasil advokasi kami selama beberapa bulan terakhir yang menunjukkan bahwa rokok ilegal ini beredar di seluruh wilayah Gorontalo. Kenapa hanya Kabupaten Gorontalo yang disita? Ada apa di balik ini?” ungkap Harun.
Harun menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal jelas melanggar Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang mengatur sanksi hukum, termasuk pidana bagi pihak yang terlibat.
“Konsekuensinya sudah jelas dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, jangan ada diskriminasi dalam penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harun mengungkapkan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal yang berhasil digagalkan Bea Cukai.
Berdasarkan data Bea Cukai, kerugian negara yang tercatat dari penyitaan terbaru mencapai Rp317.827.900.
Menurutnya, jika rokok ilegal tersebut dapat dimasukkan ke dalam pendapatan negara dan daerah, maka hal itu akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Gorontalo.
Sebagai tindak lanjut, HMI Badko Sulut-Gorontalo telah mengirimkan surat kepada Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam di Jakarta untuk mendorong koordinasi dengan Presiden RI melalui kementerian terkait.
Mereka berharap Bea Cukai Gorontalo melakukan pengawasan yang lebih masif dan terukur guna menyelamatkan cita-cita Presiden dalam memperkuat sektor cukai di Indonesia.
“Kami mendesak Bea Cukai untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan, agar cita-cita Presiden Republik Indonesia dalam melindungi penerimaan negara dapat terwujud,” tegas Harun.