HARIANDATA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi Sulawesi Utara – Gorontalo (HMI Badko Sulutgo) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Gorontalo pada Senin, 23 Desember 2024.
Dalam aksi tersebut, HMI Badko Sulutgo mendesak Polda Gorontalo untuk mengusut tuntas dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal di Gorontalo, khususnya para bos besar pemasok rokok tanpa pita cukai.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Sulutgo, Harun Alulu, menyatakan bahwa pihaknya meminta Polda Gorontalo untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam penyelundupan dan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai mengatur sanksi tegas bagi para pelaku yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal, dengan pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda yang setidaknya dua kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Undang-undang ini sangat jelas dalam mengatur sanksi terhadap pelaku rokok ilegal, yang bisa dikenakan denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkap Harun.
Selain itu, Harun juga menyoroti Pasal 55 C yang mengatur sanksi bagi pelaku yang menggunakan, menjual, atau menyebarkan pita cukai palsu.
Sanksi yang diberikan untuk pelanggaran ini bisa mencapai pidana penjara hingga 8 tahun dan denda yang mencapai 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pihaknya juga meminta agar pihak kepolisian segera melakukan penyidikan, penangkapan, dan penyitaan barang-barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Penindakan terhadap rokok ilegal sendiri, lanjut Harun, merupakan tanggung jawab Kantor Bea Cukai.
“Sebagai bagian dari masyarakat, kami turut mendukung keberlangsungan pembangunan dan pendapatan negara, khususnya dari sektor cukai. Namun, hal ini harus dilakukan dengan mematuhi peraturan yang berlaku, karena sektor cukai berkontribusi besar terhadap pendapatan negara,” pungkas Harun.