Pohuwato

Hari Keempat Operasi PETI, Polres Pohuwato Kembali Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Produksi

×

Hari Keempat Operasi PETI, Polres Pohuwato Kembali Amankan Alat Berat di Kawasan Hutan Produksi

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Memasuki hari keempat Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tim gabungan Polres Pohuwato kembali mengamankan satu unit alat berat yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang ilegal. Alat berat bermerek Develon tersebut diamankan di kawasan Damahukiki, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Rabu (8/1/2026).

Pengamanan dilakukan di kawasan Hutan Produksi (HPL) yang masuk dalam wilayah kehutanan. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers kepada awak media.

AKP Khoirunnas menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Drs. Widodo, S.H., M.H., yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., dan selanjutnya diperintahkan kepada Satreskrim Polres Pohuwato sebagai Satgas Penindakan dan Penegakan Hukum.

“Berdasarkan atensi tersebut, kami melaksanakan upaya paksa berupa pengamanan satu unit ekskavator merek Develon yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI di kawasan Damahukiki,” ujar AKP Khoirunnas.

Ia mengungkapkan, proses evakuasi alat berat memerlukan waktu dan tenaga yang cukup besar. Tim harus melakukan penggeseran (rolling) alat berat selama kurang lebih tiga jam dari lokasi menuju titik pengamanan.

“Lokasi cukup sulit dijangkau. Kendaraan roda empat tidak bisa masuk, sehingga personel menggunakan kendaraan roda dua jenis tracker,” jelasnya.

Saat tim tiba di lokasi, operator maupun pihak lain yang diduga terlibat sudah tidak berada di tempat. Alat berat ditemukan dalam kondisi terparkir di dalam kawasan HPL.

“Satu unit ekskavator tersebut saat ini telah kami amankan di Mako Polres Pohuwato untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Terkait kepemilikan alat berat, AKP Khoirunnas menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemilik.

“Dalam proses evakuasi, ada dua orang yang mengaku sebagai pemilik alat berat. Identitasnya sudah kami kantongi, namun belum dapat kami sampaikan ke publik karena masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara ini akan diproses menggunakan Undang-Undang Kehutanan, mengingat lokasi aktivitas berada di kawasan hutan produksi.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.

(Bang/Hariandata)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *