HARIANDATA.COM – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, Selasa (28/1/2025), sekitar pukul 22.00 WITA.
Pria tersebut ditangkap karena diduga sering mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat. FL diketahui sering membawa dan mengedarkan sabu-sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak dan berhasil menemukan FL di Kecamatan Hulonthalangi. Kami kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil narkotika yang diduga sabu-sabu,” ungkap AKP Dimas.
Selain itu, dari hasil penggeledahan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni 1 buah bong (alat hisap sabu), 2 buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran narkotika sabu, 6 batang sedotan, 2 buah korek api gas, 1 buah jarum suntik, dan 1 unit handphone merek Realme.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, FL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.
FL dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta.
“Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tutup AKP Dimas.