HARIANDATA.COM – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam penggelapan sebuah mobil Suzuki Ignis yang dipinjam dari salah satu rental mobil di Kota Gorontalo.
Empat pria tersebut diamankan di sebuah Kafe yang terletak di Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, pada Selasa (28/01/2025) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengungkapkan bahwa empat tersangka yang diamankan adalah FD (36), IR (28), dan ID (43), yang merupakan warga Kecamatan Kota Timur, serta RM (39) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Kota Selatan.
“Mereka ditangkap berdasarkan laporan dari pemilik rental mobil yang melaporkan dugaan penggelapan,” ungkap Leonardo.
Komisaris Polisi itu menjelaskan, pada 16 Januari 2025, IR meminjam mobil Suzuki Ignis dari rental dengan alasan untuk menjemput keluarganya di Palu, Sulawesi Tengah. Namun, ternyata mobil tersebut justru ditemukan berada di Manado, Sulawesi Utara, jauh dari tujuan semula.
Pemilik rental kata Leonardo semakin curiga karena IR tidak dapat dihubungi, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Gorontalo Kota.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo mengungkapkan bahwa keempat tersangka juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dari Polda Sulut dan Polda Sulteng terkait perkara yang sama, yaitu penggelapan mobil.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Rajawali berhasil menemukan bahwa mobil tersebut telah dijual dengan harga Rp 27.000.000,” tutupnya.