HARIANDATA.COM – Dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN melalui program Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan kembali mencuat di Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato.
Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM di wilayah tersebut diduga tidak lagi mengelola dana bergulir sesuai dengan ketentuan dan tujuan awal program pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran sejumlah pihak masyarakat sipil, dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk mendukung peningkatan ekonomi warga desa justru diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum pengelola UPK.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya ketidakterbukaan dalam pelaporan keuangan, pengelolaan pinjaman tanpa prosedur resmi, serta penggunaan aset dan dana yang tidak jelas peruntukannya.
“Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran negara yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel. Namun di lapangan, kami menemukan indikasi kuat bahwa dana itu tidak lagi bergulir sesuai mekanisme yang diatur dalam pedoman PNPM Mandiri,” ujar Amar Mayah, pemerhati kebijakan publik yang aktif memantau pengelolaan dana eks PNPM di wilayah Popayato.
Amar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan pihak terkait dalam memastikan pemanfaatan aset eks PNPM untuk kepentingan masyarakat.
Ia menegaskan, jika benar terdapat unsur penyalahgunaan dana APBN, maka hal tersebut termasuk pelanggaran hukum dan harus diusut hingga tuntas.
“Ini bukan sekadar dana bantuan, tapi uang negara. Harus ada audit menyeluruh dan penegakan hukum bila ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan administrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah kecamatan maupun pengurus Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah investigatif untuk memastikan kejelasan aliran dana serta pertanggungjawaban pengelola UPK eks PNPM.
Transparansi dan keadilan dinilai penting agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tidak semakin tergerus.












