HARIANDATA.COM – Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, mengkritik keras pernyataan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai menyebarkan informasi tidak benar atau hoaks terkait status hukum Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di wilayah tersebut.
Dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) yang digelar baru-baru ini, Ketua BKAD menyebut bahwa Bumdesma Kecamatan Popayato telah berbadan hukum resmi.
Namun, Amar menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan data dan fakta administratif yang tercatat di sistem Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Pernyataan itu menyesatkan publik. Faktanya, hingga saat ini Bumdesma Popayato belum terdaftar secara resmi sebagai badan hukum yang sah di sistem Kemendes,” ujar Amar, Minggu (19/10/2025).
Menurut Amar, penyampaian informasi yang tidak akurat dalam forum resmi seperti MAD berpotensi menyesatkan masyarakat desa dan menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan keuangan desa.
Ia menilai, pejabat desa semestinya menyampaikan informasi berdasarkan data valid dan dokumen hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“BKAD seharusnya menjadi lembaga yang transparan dan akuntabel, bukan justru menyampaikan informasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
CMMI Gorontalo mendesak pemerintah kecamatan serta dinas terkait untuk segera mengevaluasi kinerja BKAD Popayato, khususnya dalam hal penyampaian informasi publik dan pengelolaan program eks PNPM serta Bumdesma yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat.
Amar memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal isu transparansi dan legalitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk memastikan bahwa seluruh Bumdesma benar-benar terdaftar dan beroperasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami ingin pembangunan desa berjalan bersih, profesional, dan sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang menyesatkan,” pungkas Amar.












