HARIANDATA.COM – Wacana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat mendapat sorotan tajam dari Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Utara – Gorontalo.
Kebijakan ini dianggap akan menghancurkan perekonomian masyarakat, khususnya di Provinsi Gorontalo.
Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko Sulut-Go, Inkrianto, menilai bahwa kenaikan PPN 12% tersebut tidak memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan di Gorontalo.
“Kenaikan PPN ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Gorontalo, yang saat ini menduduki peringkat ke-9 daerah termiskin di Indonesia, dengan presentase penduduk miskin sebesar 14,57% pada tahun 2024, akan semakin tertekan,” jelasnya.
Inkrianto menjelaskan bahwa dampak kenaikan PPN akan langsung dirasakan oleh masyarakat, terutama pada barang dan jasa kebutuhan sehari-hari.
Produk-produk seperti makanan, minuman, sabun, sampo, deterjen, serta barang elektronik dan gadget seperti HP dan laptop akan mengalami kenaikan harga.
“Ini akan semakin membebani masyarakat, terutama mereka yang berpendapatan rendah,” tambahnya.
Berdasarkan data, angka kemiskinan di Gorontalo memang menunjukkan penurunan, namun Inkrianto menilai penurunan tersebut tidak signifikan dan tidak cukup untuk mengimbangi dampak negatif yang akan timbul akibat kenaikan PPN.
“Garis kemiskinan di pedesaan pada Maret 2024 tercatat sebesar 22,97%, meskipun menurun 0,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya, namun ini masih jauh dari kondisi yang ideal,” ujarnya.
Meski memahami bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara yang bisa digunakan untuk program fiskal seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, Inkrianto menegaskan bahwa hal ini seharusnya lebih memperhatikan kondisi aktual masyarakat di Gorontalo.
Sebagai alternatif, Inkrianto mengusulkan agar pemerintah menerapkan tarif PPN yang lebih fleksibel berdasarkan kategori barang dan jasa, terutama yang bersifat esensial.
Barang-barang kebutuhan pokok dan layanan kesehatan, misalnya, seharusnya tetap dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif yang lebih rendah, seperti 5%.
Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan tersebut, Badko HMI Sulut-Go berencana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo (Kanwil DJPb Gorontalo).
“Kami akan mengkonsolidasikan penolakan ini di kalangan mahasiswa dan menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap merugikan rakyat kecil ini,” tegas Inkrianto.