Hukum

Aniaya Konsumen di Tengah Jalan, Enam Anggota Debt Collector di Gorontalo Ditangkap Polisi

×

Aniaya Konsumen di Tengah Jalan, Enam Anggota Debt Collector di Gorontalo Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Sebuah video yang memperlihatkan pengeroyokan di jalanan oleh beberapa orang debt collector terhadap seorang konsumen viral di media sosial pada Sabtu, (17/8/2024).

Dalam video tersebut, para pelaku tampak menggunakan batu, balok kayu, serta helm untuk memukul korban, sementara beberapa lainnya terlihat mengejar seorang lelaki yang diduga merupakan konsumen salah satu lembaga pembiayaan.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., mengungkapkan bahwa setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka telah ditahan sejak Jumat, 28 Maret 2025.

AKP Akmal Novian Reza menjelaskan bahwa keenam tersangka tersebut adalah GK (23), MRS (33), keduanya warga Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, RAS (22) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Hulonthalangi, RM (25) warga Desa Talumopatu, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.

MGAL (21) warga Kelurahan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dan IN (24) warga Kelurahan Tumbihe, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango.

Ke enam tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Ketertiban Umum, Sub Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, Jo. Pasal 55 KUHP tentang Penyertaan dalam Kejahatan.

AKP Akmal mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melaporkan setiap tindakan yang meresahkan agar segera diproses secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *