Hukum

Aktivitas PETI di Taluditi Menunggu Tindakan Kapolres Pohuwato

×

Aktivitas PETI di Taluditi Menunggu Tindakan Kapolres Pohuwato

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Lokasi  Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terus menjadi sorotan.

Aktivitas penambangan ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem setempat.

Sabtu (11/01/2025), dilaporkan bahwa meskipun industri tambang emas memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian Indonesia.

Penggunaan alat berat dalam proses penambangan menciptakan tantangan besar, baik dari segi teknis maupun dampak lingkungan yang merusak.

Emas, sebagai komoditas penting untuk berbagai industri seperti elektronik, kesehatan, dan perhiasan, seringkali digali dengan menggunakan alat berat.

Namun, keberadaan tambang ilegal ini semakin memperburuk situasi, terutama mengingat minimnya perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) yang seolah menutup mata terhadap maraknya praktik ilegal tersebut.

Meski aktivitas penambangan di Taluditi sering diberitakan, para pelaku usaha terus merusak lingkungan secara masif. Hal ini bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, misalnya, menetapkan hukuman bagi penambang tanpa izin dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengancam pelaku dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Namun, meskipun regulasi ini jelas, tindakan tegas dari pihak berwenang hingga kini belum terlihat secara signifikan.

Masyarakat kini bertanya-tanya kapan tindakan nyata akan diambil oleh Kapolres Pohuwato dan aparat terkait lainnya untuk menangani aktivitas PETI di Taluditi.

Diharapkan, permasalahan ini dapat segera mendapatkan perhatian serius dan diselesaikan dengan tepat demi menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *