HARIANDATA.COM – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, terus berlanjut meskipun ada isu yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak oknum Kepolisian (APH) dalam mendukung operasi tambang ilegal tersebut.
Para pelaku PETI diduga bebas beroperasi berkat adanya kontribusi yang disetorkan kepada oknum-oknum tertentu.
Isu ini mencuat pada Kamis (09/01/2025) setelah beredar kabar yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum APH yang menerima setoran dari para pelaku pertambangan ilegal.
Namun, upaya konfirmasi kepada oknum yang disebut-sebut terlibat tidak membuahkan hasil, karena tidak ada tanggapan yang diperoleh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato, dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.
Jika dugaan keterlibatan oknum APH terbukti, hal ini dapat menjadi masalah serius yang mengancam keadilan serta kelestarian lingkungan.
Sebelumnya, pada Senin (06/01/2025), beredar informasi bahwa seorang oknum APH diduga menerima setoran sebesar 25 juta rupiah per unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan ilegal di Taluditi.
Namun, konfirmasi yang dilakukan pada Rabu (08/01/2025) melalui WhatsApp belum membuahkan hasil, dan hingga kini belum ada klarifikasi resmi terkait kebenaran informasi tersebut.
Situasi ini semakin menuntut perhatian serius dari pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat guna menghentikan praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berdampak buruk bagi masyarakat.