HARIANDATA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi (Badko) Sulawesi Utara – Gorontalo (Sulut-Go) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bea Cukai Gorontalo, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Demonstrasi ini merupakan bentuk protes terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Ketua Bidang Hukum, Pertahanan, dan Keamanan HMI Badko Sulut-Go, Harun Alulu, menyampaikan bahwa setelah aksi ini, pihaknya akan melakukan evaluasi setiap pekan terhadap beberapa instansi terkait, khususnya Bea Cukai, terkait temuan mereka di lapangan.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, salah satu marketplace, yaitu Shopee, menjadi media penghubung antara pemasok dan distributor rokok ilegal,” ungkap Harun.
Ia menambahkan bahwa pengiriman rokok ilegal melalui jasa ekspedisi via Bandara Djalaluddin Gorontalo dan pelabuhan telah terkonfirmasi oleh pihak Bea Cukai.
Harun juga mengkritik tidak adanya langkah preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai di bandara dan pelabuhan, yang dijawab dengan alasan tidak memiliki wewenang di bidang tersebut.
“Kami sangat mengecam Bea Cukai yang hanya berani menindak pedagang kaki lima, tetapi tidak mengatasi masalah pemasok atau melakukan upaya pencegahan di titik-titik rawan seperti bandara, pelabuhan, dan perbatasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harun mencurigai adanya kelalaian atau keterlibatan oknum dalam konspirasi penyelundupan rokok ilegal, baik dari pihak aviation security maupun Polsek Bandara.
“Dengan pengamanan yang ketat di pelabuhan, bandara, dan perbatasan, rokok ilegal masih bisa diselundupkan. Ini mengindikasikan adanya kelalaian atau bahkan keterlibatan oknum,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut, HMI Badko Sulut-Go meminta pertanggungjawaban dari pihak Bea Cukai, Polda Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo, Dinas Perhubungan, Otoritas Bandara, dan Dinas Perdagangan Provinsi Gorontalo.
“Kami sedang melakukan advokasi setelah aksi ini,” tandas Harun.
Sementara itu, Ketua Bidang Ekonomi dan Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Badko Sulut-Go mengungkapkan keprihatinannya atas kerugian pendapatan negara akibat peredaran rokok ilegal.
Dalam press release yang dikeluarkan oleh Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum (APH), disebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp. 317.827.900 saat penindakan rokok ilegal dilakukan.
“Jika potensi ini tidak dimaksimalkan, berarti stakeholder terkait tidak berperan dalam mendukung pembangunan di Provinsi Gorontalo,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pendapatan negara yang diperoleh dari sektor cukai sangat penting untuk kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur di Gorontalo.
Selain itu, kondisi kemiskinan di Gorontalo yang masih cukup tinggi, yaitu 14,58% pada tahun 2024, harus menjadi perhatian semua pihak.
“Kontribusi terbesar pada APBN kita berasal dari pajak dan sektor cukai sebesar 77%. Jika sektor cukai tidak maksimal, maka cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat ekonomi nasional bisa terganggu,” jelasnya.
Aksi ini, menurutnya, merupakan gerakan kolektif sebagai agen kontrol bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan ekonomi dan pendapatan negara di Provinsi Gorontalo.