Abstrak.id – Pani Gold Mine (PGM) menghadiri rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pohuwato pada Jumat (22/5/2026) untuk membahas pembangunan fasilitas penahan sedimen di kawasan Tailing Storage Facility (TSF) serta keberadaan aktivitas penambang masyarakat di area konsesi perusahaan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, Forkopimda, dinas terkait, perwakilan Pani Gold Mine, serta masyarakat dan penambang.
Dalam pertemuan itu, manajemen Pani Gold Mine menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Government Relations, Compliance & Reporting Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, mengatakan perusahaan senantiasa memenuhi seluruh kewajiban perizinan dari berbagai sektor, mulai dari pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup hingga regulasi lainnya sebagai bagian dari penerapan prinsip good mining practice.
“Semua perizinan dan kewajiban, baik dari sektor pertambangan, kehutanan, lingkungan hidup maupun sektor lainnya, selalu dipenuhi oleh perusahaan seiring dengan penerapan good mining practice,” ujar Fabilia.
Sebagai pemegang izin yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia, lanjutnya, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan perlindungan kawasan serta menerapkan standar keselamatan yang tinggi.
Pelaksanaan kewajiban tersebut secara berkala diawasi dan dilaporkan kepada pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pohuwato, Sumitro Monoarfa, menilai isu yang menjadi perhatian utama saat ini bukanlah aktivitas perusahaan yang berjalan sesuai regulasi, melainkan keberadaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Permasalahan hari ini bukanlah perusahaan, melainkan PETI,” tegas Sumitro dalam rapat tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang di lapangan, Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan peninjauan langsung untuk mencari alternatif jalur yang dapat digunakan oleh pengemudi ojek dan masyarakat penambang, sehingga mobilitas mereka tetap berjalan tanpa harus melintasi area pembangunan fasilitas perusahaan, khususnya di kawasan TSF.
Menurut Bupati, pemerintah daerah juga akan mengambil peran dalam pembangunan akses jalan alternatif tersebut sebagai solusi bagi seluruh pihak.
Dalam rapat tersebut juga dibahas keberadaan aktivitas penambangan masyarakat yang berada di kawasan konsesi perusahaan.
Pani Gold Mine menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk sektor kehutanan dan pertambangan, perusahaan memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan yang berada dalam wilayah izinnya.
Meski demikian, perusahaan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam berinteraksi dengan masyarakat yang terdampak aktivitas pengamanan kawasan.
Salah satu bentuk kebijakan yang diterapkan adalah pemberian tali asih yang merupakan kebijakan perusahaan dan bukan kewajiban yang diatur dalam regulasi.
Pani Gold Mine juga menegaskan bahwa pembangunan akses jalan di area TSF tidak dapat dilakukan karena harus memperhatikan ketentuan dan batasan regulasi, termasuk aspek kehutanan dan keselamatan operasional.
Melalui forum tersebut, pemerintah daerah berharap komunikasi dan koordinasi antara seluruh pihak dapat terus terjaga sehingga kegiatan perusahaan, kepentingan masyarakat, serta upaya menjaga ketertiban dan kepastian hukum dapat berjalan secara harmonis dan kondusif di Kabupaten Pohuwato.












