HARIANDATA.COM– Kasmat Toliango, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Pohuwato, menyoroti kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Desa Bunto, Kecamatan Popayato Timur.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit keuangan negara, sebanyak Rp305.700.000 dana BST tidak tersalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama periode November 2020 hingga Juni 2021.
“Jadi, berdasarkan hasil audit atas kerugian negara, ditemukan bahwa dana BST senilai Rp305.700.000 di Desa Bunto diduga tidak sampai ke tangan penerima manfaat,” ungkap Kasmat, Jumat (12/4).
Menurutnya, dari total dana bantuan sebesar Rp403.200.000 yang diduga dititipkan kepada Kepala Desa Bunto, hanya Rp97.500.000 yang benar-benar disalurkan kepada masyarakat.
“Di sini terlihat jelas adanya penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang menyebabkan kerugian negara.
Ironisnya, hingga kini Kepala Desa Bunto yang kami laporkan ke Polres belum juga tersentuh hukum. Justru pihak lain yang bukan aktor utama malah menjadi terpidana,” tegasnya.
Kasmat juga mengkritisi proses hukum yang berjalan selama ini. Ia menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan kasus oleh aparat penegak hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Yang kami laporkan adalah Kades Bunto, tapi yang ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi terpidana justru TKSK dan pihak Kantor Pos. Ada yang tidak beres dalam proses ini,” kata Kasmat.
Atas dasar itu, ia mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk segera membuka kembali penyidikan kasus ini dan mendalami lebih lanjut peran Kepala Desa Bunto dalam skandal penyaluran BST tersebut.
“Kami masyarakat meminta Kejaksaan untuk turun tangan dan mengusut tuntas kasus korupsi bantuan sosial di Popayato Timur. Jangan sampai keadilan hanya menyentuh yang lemah, sementara yang kuat dibiarkan bebas,” tutupnya. (*).