Hukum

Skandal Korupsi BST di Poptim, Kades Lolos Meski Akui Terima Uang

×

Skandal Korupsi BST di Poptim, Kades Lolos Meski Akui Terima Uang

Sebarkan artikel ini

HARIANDATA.COM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.

Penyelidikan atas penyaluran BST periode November 2020 hingga Juni 2021 mengungkapkan adanya pengalihan dana kepada sejumlah kepala desa, namun hingga kini para kepala desa tersebut belum juga dijerat hukum.

Berdasarkan hasil audit keuangan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dalam laporan Nomor PE.03.03/LHP-140/PE31/5/2023, terpidana Asna Rumpabulu diketahui telah menyerahkan sejumlah uang kepada kepala desa setempat.

Meski demikian, fakta mengejutkan muncul ketika dalam persidangan, Kepala Desa Bunto mengakui telah menggunakan dana BST tersebut untuk kepentingan pribadi.

Kasmat, seorang tokoh masyarakat setempat, menilai bahwa kejadian ini mencoreng kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Benar, Asna Rumpabulu telah menyerahkan uang kepada kepala desa, namun kenapa mereka lolos dari jeratan hukum? Bahkan Kepala Desa Bunto sendiri mengakui menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kasmat.

Kasmat mendesak agar jaksa melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih dalam peran para kepala desa dalam kasus ini.

“Jika jaksa tidak melakukan penyidikan ulang, maka kami akan mempertanyakan integritas mereka. Kami bahkan akan menduga adanya pemufakatan jahat antara jaksa dan para terduga pelaku,” tegasnya.

Menurut hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga terkait, ditemukan adanya kerugian sebesar Rp 305.700.000 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat penerima manfaat.

Oleh karena itu, Kasmat menekankan pentingnya untuk menjerat Kepala Desa Bunto agar kasus ini dapat diusut tuntas dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *