HARIANDATA.COM – Dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa pada Kamis (6/2/2025), Rolly Sahrain memberikan kesaksian mengenai penangkapan Fendi Yalang dan Doni oleh petugas Gakkum LHK di KM 23 Popayato.
Rolly menyatakan bahwa saat penangkapan, petugas tidak menunjukkan Surat Perintah Penangkapan.
“Kami tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan oleh petugas Gakkum Kehutanan, dan saat itu kami juga mendapatkan intimidasi dari petugas Kehutanan,” ungkap Rolly.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya ia melakukan pemantauan aktivitas PETI di KM 53, yang masih berada dalam kawasan PT. LIL.
Setelah meninggalkan lokasi tersebut, ia menemukan rekannya, Fendi Yalang dan Doni, sedang diperiksa oleh tim Gakkum LHK.
“Kemudian mereka langsung dibawa, termasuk saya yang berada di lokasi ikut dibawa,” kata Rolly.
Hingga berita ini diterbitkan, Sidang Praperadilan di PN Marisa masih sementara berlangsung dengan pemeriksaan Saksi Ahli.