HARIANDATA COM – Sidang praperadilan atas penangkapan dua warga Popayato oleh Gakkum LHK pada Desember 2024 kembali dilanjutkan pada Senin, 3 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, proses masih fokus pada pemeriksaan administrasi surat kuasa dari pihak termohon, Gakkum LHK.
Pada sidang sebelumnya yang dijadwalkan 13 Januari 2025, pihak termohon tidak hadir dengan alasan tengah mengikuti sidang di pengadilan lain.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada Selasa, 4 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Gakkum LHK.
“Itu sudah dijadwalkan. Besok kita akan mendengarkan jawaban dari termohon, dan pada hari Rabu, kami akan memasuki agenda pembuktian, baik dari pemohon maupun termohon. Pada hari Rabu, kami juga akan mengajukan saksi,” kata kuasa hukum pemohon, Irfan Slamet Bano dan Afrizal Pakaya.
Kuasa hukum pemohon menegaskan keyakinannya bahwa dua warga Popayato yang menjadi kliennya itu tidak bersalah, dan hal tersebut akan dibuktikan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Afrizal Pakaya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut tidak sah.
“Kami akan buktikan dalam fakta persidangan bahwa penetapan tersangka terhadap dua warga Popayato itu tidak sah,” tegas Afrizal.
Senada dengan itu, Irfan Slamet Bano juga menilai ada kejanggalan dalam proses penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut.
Ia bertekad untuk membuktikan hal tersebut dalam sidang yang tengah berjalan dan menyatakan sudah tidak sabar untuk mendengar jawaban dari pihak termohon.
“Nanti kita lihat saja besok, apa yang mereka dalilkan dalam menanggapi gugatan kita,” pungkas Irfan.