Nasional

Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Sebarkan Pesan Keagamaan di Media Sosial

×

Kemenag Wajibkan Penyuluh Agama Islam Aktif Sebarkan Pesan Keagamaan di Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin

HARIANDATA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 1172 Tahun 2024 yang mengharuskan Penyuluh Agama Islam (PAI) untuk aktif menggunakan media sosial dalam menyebarkan pesan-pesan keagamaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat moderasi beragama dan nilai-nilai kebangsaan melalui platform digital.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam), Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap perkembangan teknologi digital serta upaya untuk meningkatkan efektivitas dakwah dengan menjangkau audiens yang lebih luas.

Kamaruddin menilai media sosial memiliki peran strategis dalam membangun ruang publik yang kondusif dan memperkuat harmoni sosial.

“Media sosial kini menjadi sarana strategis untuk menyampaikan pesan agama yang positif dan konstruktif. Penyuluh agama diharapkan mampu beradaptasi dan memaksimalkan teknologi ini,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Lebih lanjut, Kamaruddin menambahkan bahwa penyuluh agama akan membentuk Tim Efektif Media Sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim ini diharapkan menjadi garda terdepan dalam mengelola konten dakwah yang kreatif, edukatif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Direktur Penerangan Agama Islam, Ahmad Zayadi, juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan media sosial sebagai ruang dakwah modern yang penuh tantangan.

Zayadi menyebut, Kemenag berkomitmen memberdayakan penyuluh agama untuk berdakwah di ruang digital demi menciptakan masyarakat yang lebih religius dan harmonis.

“Kami menegaskan inisiatif ini tidak hanya memperkuat penyampaian pesan agama, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan digital,” ujar Zayadi.

Dalam regulasi tersebut, terdapat sejumlah petunjuk pelaksanaan yang harus diikuti oleh penyuluh agama, antara lain:

Pembentukan tim efektif media sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Penyuluh agama diwajibkan memiliki akun media sosial untuk menyebarkan dakwah melalui platform seperti TikTok, Instagram (terkoneksi dengan Facebook), dan YouTube.

Penyuluh agama harus merumuskan dan membuat konten dakwah sesuai pedoman yang ditetapkan.

Seleksi dan publikasi konten dakwah dilakukan secara berkala, dengan publikasi setiap hari sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Bentuk publikasi dapat berupa flyer/infografis, video pendek, twibbonize, dan animasi.

Materi penyuluhan yang dipublikasikan mencakup berbagai topik seperti kebimasislaman, haji dan umrah, kajian fikih, moderasi beragama, baca tulis Al-Qur’an, serta kajian keislaman relevan lainnya.

Penyuluh agama wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag, dengan tembusan kepada tim efektif media sosial tingkat pusat.

Petunjuk pelaksanaan lengkap dapat diakses melalui pemindaian QR code yang tersedia pada kampanye visual resmi Kemenag. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui akun Instagram @bimasislam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *