HARIANDATA.COM – Sistem pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 yang mengatur Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Peraturan tersebut ditetapkan pada 30 Maret 2022 dan telah mulai berlaku sejak April 2022 dengan tarif PPN sebesar 11%.
Dalam peraturan tersebut, transaksi uang elektronik telah dimasukkan dalam kategori objek yang dikenakan PPN. PPN ini dikenakan atas jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang disediakan oleh pengusaha.
Jasa tersebut meliputi penyediaan layanan pembayaran digital, seperti dompet elektronik, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN dikenakan untuk layanan atau transaksi yang menggunakan uang elektronik, karena dianggap sebagai jasa kena pajak.
Namun, PPN tidak dikenakan berdasarkan nominal saldo yang ada di platform dompet digital. Sebagai contoh, jika saldo dompet digital mencapai Rp1 juta tanpa ada transaksi, maka tidak ada PPN yang dikenakan.
Namun, jika ada transaksi atau pembayaran yang menggunakan saldo tersebut, maka transaksi itu akan dikenakan PPN sebesar 12%.