HARIANDATA.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum Anggota Sat Brimob Polda Gorontalo, MR, dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Kabupaten Pohuwato, BAD, masih dalam proses penanganan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pohuwato.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi dan Penilaian Kinerja BPKSDM Pohuwato, Sarlina La Baco, SH, kepada Abstrak.id pada Senin (9/12/2024).
Sarlina mengungkapkan, kasus perselingkuhan ini pertama kali dilaporkan oleh istri MR sekitar enam bulan lalu, dan saat ini tengah diproses.
“Kami masih menunggu hasil keputusan dari Polda Gorontalo. Penanganan kasus ini membutuhkan waktu, kami tidak bisa segera mengambil keputusan,” ujar Sarlina.
Ia menambahkan, jika Polda Gorontalo menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka, hak-haknya sebagai ASN akan dinonaktifkan sementara. Namun, keputusan tersebut bergantung pada hasil penyelidikan polisi.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Buntulia, Arsad Suleman, memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan bidan ASN BAD.
Arsad mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu keputusan dari BKPPD Pohuwato mengenai sanksi yang akan diberikan. “Keputusan ada di tangan BKPPD, bukan saya,” jelas Arsad.
Arsad juga mengungkapkan, meskipun istri MR menginginkan pemecatan BAD, bukti yang ada tidak cukup untuk mendukung permintaan tersebut. “Saya sudah di BAP empat bulan lalu, namun bukti yang ada tidak cukup,” katanya.
Pihak Puskesmas juga telah memberikan peringatan kepada BAD agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.